Lompat ke konten
Hari Kerja
angkita.com · Hitung Hari Kerja · dicetak

Hitung Hari Kerja

Hitung jumlah hari kerja di antara dua tanggal dengan mengecualikan akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama sesuai SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri 2026Ditinjau 20 Sep 2026

Senin, 12 Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026

Dua cara menghitung hari kerja

Kalkulator ini punya dua mode:

  1. Selisih tanggal — masukkan tanggal mulai dan tanggal akhir, dapatkan jumlah hari kerja di antara keduanya (kedua ujung ikut dihitung bila jatuh di hari kerja).
  2. Tambah hari kerja — masukkan tanggal mulai dan jumlah hari kerja yang diinginkan, dapatkan tanggal jatuhnya (tanggal mulai ikut dihitung sebagai hari pertama bila ia sendiri hari kerja).

Keduanya mengecualikan akhir pekan sesuai pola yang kamu pilih (Senin–Jumat atau Senin–Sabtu) dan libur nasional dari dataset SKB 3 Menteri. Cuti bersama bisa ikut dikecualikan atau tidak, tergantung saklar yang kamu aktifkan.

Cara memakai kalkulator ini

  1. Pilih mode: Selisih tanggal atau Tambah hari kerja.
  2. Isi tanggal (dan jumlah hari kerja, bila mode “Tambah”).
  3. Pilih pola kerja kantormu: Senin–Jumat (5 hari) atau Senin–Sabtu (6 hari).
  4. Aktifkan saklar cuti bersama bila kantormu memperlakukan cuti bersama sebagai hari libur penuh.
  5. Baca hasil dan daftar hari libur yang ikut dilewati dalam perhitungan.

Contoh perhitungan

Mode selisih: Rina ingin tahu berapa hari kerja dari Senin 12 Januari 2026 sampai Jumat 16 Januari 2026 — lima hari kalender berturut-turut. Namun 16 Januari 2026 adalah Isra Mikraj, hari libur nasional. Hasilnya: 4 hari kerja dari 5 hari kalender, dengan 16 Januari tercatat sebagai hari libur yang dilewati.

Mode tambah: Bila Rina ingin tahu jatuh di tanggal berapa 5 hari kerja terhitung dari Senin 12 Januari 2026, kalkulator akan melompati 16 Januari (libur) beserta akhir pekan Sabtu–Minggu (17–18 Januari), sehingga hari kerja ke-5 jatuh pada Senin, 19 Januari 2026 — bukan Jumat 16 Januari seperti hitungan kalender polos.

Kapan cuti bersama perlu dikecualikan?

Contoh nyata: 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek, sementara 17 Februari 2026 adalah libur nasionalnya. Bila kantormu memperlakukan cuti bersama sebagai hari libur penuh (umum di instansi pemerintah dan sebagian perusahaan swasta), aktifkan saklarnya — kalkulator akan mengecualikan 16 dan 17 Februari sekaligus. Bila kantormu tetap beroperasi normal di hari cuti bersama (atau memotongnya dari jatah cuti tahunan karyawan, bukan memberikannya cuma-cuma), biarkan saklar itu nonaktif — hanya 17 Februari (libur nasional resminya) yang dikecualikan.

Yang perlu diperhatikan

Perhitungan ini murni berdasarkan kalender dan tidak memperhitungkan cuti pribadi, sakit, atau kebijakan kerja dari rumah yang mungkin berlaku di kantormu. Untuk keperluan resmi (kontrak kerja, somasi, tenggat hukum), selalu cocokkan dengan kalender kerja resmi perusahaan atau instansi terkait.

Kegunaan sehari-hari

Kalkulator hari kerja berguna untuk berbagai keperluan, misalnya:

  • Estimasi tenggat proyek — menghitung kapan sebuah pekerjaan yang butuh “10 hari kerja” akan selesai, tanpa perlu menghitung manual sambil mencoret-coret kalender akhir pekan dan libur nasional.
  • Perhitungan SLA layanan — banyak layanan (perbankan, pengiriman, birokrasi) menjanjikan penyelesaian dalam “X hari kerja”, dan kalkulator ini membantu memperkirakan tanggal jatuhnya secara pasti.
  • Perencanaan cuti — mengetahui berapa hari kerja sebenarnya yang “dikorbankan” bila mengambil cuti mengapit hari libur nasional (istilah populer: cuti jepit/harpitnas), karena hari liburnya sendiri sudah otomatis tidak terhitung.
  • Perhitungan masa kerja probation atau kontrak — meski bukan pengganti hitungan bulan penuh yang dipakai kalkulator pesangon atau THR, alat ini membantu memperkirakan hari kerja aktual dalam rentang tertentu.

Tentang dataset SKB 3 Menteri

Setiap tahun, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri — Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — yang menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun berikutnya. SKB ini biasanya terbit di pertengahan tahun sebelumnya (misalnya SKB 2027 terbit sekitar pertengahan 2026), dan bisa direvisi bila ada perubahan tanggal hari raya keagamaan. Kalkulator ini memperbarui datasetnya mengikuti SKB resmi yang berlaku saat data dimuat, sehingga kamu tidak perlu mencari sendiri dokumen SKB terbaru setiap kali membutuhkan tanggal libur nasional yang akurat.

Pertanyaan umum

Apa bedanya "libur nasional" dan "cuti bersama"?

Libur nasional adalah hari libur resmi yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali (mis. Hari Kemerdekaan, Idulfitri hari pertama). Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk PNS/pegawai pemerintah, dan SIFATNYA TIDAK WAJIB bagi perusahaan swasta — banyak kantor swasta tetap beroperasi normal di hari cuti bersama, atau memberlakukannya sebagai bagian dari jatah cuti tahunan karyawan. Karena itu alat ini memisahkan keduanya lewat saklar "Kecualikan cuti bersama juga".

Kenapa hasilnya bisa berbeda dari yang dihitung HRD kantor saya?

Kemungkinan besar karena kantor kamu punya kebijakan sendiri soal cuti bersama (dianggap libur penuh, dianggap potong cuti tahunan, atau tetap masuk kerja), atau memakai pola kerja Senin–Sabtu alih-alih Senin–Jumat. Sesuaikan pilihan di kalkulator ini dengan kebijakan kantormu.

Apakah dataset liburnya mencakup semua tahun?

Saat ini hanya 2026 dan 2027 yang tersedia, bersumber dari SKB 3 Menteri masing-masing tahun. Bila kamu memasukkan tanggal di luar rentang itu, kalkulator akan memberi peringatan bahwa hari kerja di sekitar libur nasional tahun tersebut bisa meleset karena datanya belum ada.

Kenapa hari raya keagamaan Islam bisa berubah setelah SKB terbit?

Tanggal hari raya berbasis kalender Hijriah (Idulfitri, Iduladha, Maulid Nabi, dll.) di SKB ditetapkan berdasarkan perkiraan astronomis, tapi penetapan resminya lewat sidang isbat Kementerian Agama bisa bergeser ±1 hari mendekati tanggalnya. Kalkulator ini memakai tanggal SKB yang berlaku saat data dimuat.

Dasar hukum:SKB Menag, Menaker, MenPANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026SKB Menag, Menaker, MenPANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027Ditinjau oleh Pengelola Angkita · 20 Sep 2026