Lompat ke konten
Iuran BPJS Kesehatan & TK
angkita.com · Kalkulator Iuran BPJS · dicetak

Kalkulator Iuran BPJS

Hitung iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) untuk karyawan (PPU) maupun peserta mandiri (PBPU), termasuk tambahan anggota keluarga.

Perpres 82/2018 & 63/2022Ditinjau 20 Sep 2026
Program yang diikuti
Kenapa ada tambahan?

Iuran dasar sudah mencakup 5 jiwa: kamu, pasangan, dan maksimal 3 anak. Anggota keluarga lain (mis. orang tua, anak ke-4) bisa didaftarkan dengan tambahan iuran 1% dari dasar upah per orang, ditanggung penuh olehmu.

orang

Dua jalur: karyawan (PPU) atau mandiri (PBPU)

BPJS punya dua jalur kepesertaan yang perhitungannya sama sekali berbeda:

  • PPU (Pekerja Penerima Upah) — karyawan dengan pemberi kerja. Iurannya persentase dari upah, dibagi antara pekerja dan pemberi kerja, mencakup BPJS Kesehatan DAN empat program BPJS Ketenagakerjaan: JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).
  • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), biasa disebut peserta mandiri — pekerja lepas, wiraswasta, atau siapa pun yang mendaftar BPJS Kesehatan sendiri tanpa pemberi kerja. Iurannya tarif tetap per orang per bulan, dibayar penuh sendiri, dan hanya untuk BPJS Kesehatan.

Iuran PPU: persentase dari upah, dibagi dua pihak

Untuk karyawan, dasar iuran adalah gaji pokok + tunjangan tetap (tunjangan tidak tetap tidak dihitung). Dari dasar itu:

  • BPJS Kesehatan: 5% total (4% pemberi kerja + 1% pekerja), dengan dasar upah dibatasi maksimal Rp 12.000.000.
  • JHT: 5,7% total (3,7% pemberi kerja + 2% pekerja), tanpa batas upah.
  • JP: 3% total (2% pemberi kerja + 1% pekerja), dengan dasar upah dibatasi maksimal Rp 11.086.300 (berlaku Maret 2026).
  • JKK: 0,24%–1,74% tergantung tingkat risiko pekerjaan (lima kelas, dari “sangat rendah” sampai “sangat tinggi”), ditanggung penuh pemberi kerja.
  • JKM: 0,30%, juga ditanggung penuh pemberi kerja.

Bila kamu ingin mendaftarkan anggota keluarga di luar cakupan dasar (pekerja + pasangan + maksimal 3 anak), ada tambahan iuran 1% dari dasar upah Kesehatan per orang, ditanggung penuh olehmu sendiri.

Iuran PBPU: tarif tetap, tanpa pemberi kerja

Peserta mandiri membayar tarif tetap bulanan per jiwa terdaftar, tanpa hitungan persentase upah dan tanpa porsi pemberi kerja. Saat ini (masa transisi menuju KRIS) tarifnya masih mengikuti struktur lama: Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3 — meski untuk kelas 3, pemerintah mensubsidi Rp 7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.

Contoh perhitungan

PPU, dasar upah Rp 8.500.000, ikut JHT+JP+JKK/JKM (risiko rendah). Iuran pekerja: Kesehatan Rp 85.000 + JHT Rp 170.000 + JP Rp 85.000 = Rp 340.000/bulan. Iuran pemberi kerja: Kesehatan Rp 340.000 + JHT Rp 314.500 + JP Rp 170.000 + JKK Rp 45.900 + JKM Rp 25.500 = Rp 895.900/bulan.

PPU, dasar upah Rp 15.000.000 (di atas batas upah), 2 anggota keluarga tambahan. Karena dasar upah melebihi batas, dasar Kesehatan dijepit ke Rp 12.000.000 dan dasar JP ke Rp 11.086.300. Tambahan 2 anggota keluarga menambah 1% × Rp 12.000.000 × 2 = Rp 240.000 ke iuran pekerja, sehingga totalnya menjadi Rp 120.000 (Kesehatan) + Rp 240.000 (tambahan keluarga) + Rp 300.000 (JHT) + Rp 110.863 (JP) = Rp 770.863/bulan.

PBPU kelas 3, 1 jiwa. Tarif Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000 = Rp 35.000/bulan (Rp 420.000/tahun).

PBPU kelas 1, keluarga 4 jiwa. Rp 150.000 × 4 orang = Rp 600.000/bulan — tidak ada subsidi untuk kelas 1.

Memilih tingkat risiko JKK

Tarif JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) tidak seragam — besarnya mengikuti tingkat risiko pekerjaan, dari “sangat rendah” (0,24%, misalnya pekerjaan kantoran) sampai “sangat tinggi” (1,74%, misalnya pekerjaan dengan risiko fisik besar seperti konstruksi atau pertambangan). Kelas risiko ini ditetapkan pemberi kerja berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, bukan dipilih bebas oleh pekerja — bila kamu tidak yakin kelas risiko tempatmu bekerja, tanyakan ke bagian HR atau lihat di slip gaji/perjanjian kerjamu, karena ini murni menentukan porsi pemberi kerja dan tidak memengaruhi iuran yang kamu bayar sendiri.

Berpindah antara PPU dan PBPU

Status kepesertaanmu bisa berubah mengikuti status pekerjaan — misalnya dari karyawan (PPU) menjadi lepas/wiraswasta (PBPU) setelah resign, atau sebaliknya setelah diterima kerja. Saat berpindah status, BPJS Kesehatan tetap satu kartu yang sama (tidak perlu daftar ulang dari nol), tapi cara iurannya dihitung dan siapa yang membayar berubah total sesuai jalur yang berlaku. Bila kamu baru saja berpindah status, pastikan melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau lewat aplikasi Mobile JKN agar status kepesertaanmu diperbarui dan tidak salah tagih.

Yang perlu diperhatikan

Kalkulator ini memberi estimasi berdasarkan aturan yang berlaku; pemotongan sesungguhnya untuk PPU dilakukan pemberi kerja lewat sistem payroll, jadi cocokkan hasil di sini dengan slip gajimu. Untuk PBPU, tarif rawat inap sedang dalam masa transisi menuju KRIS — tarif tunggal yang baru bisa saja ditetapkan pemerintah sewaktu-waktu, jadi periksa tanggal parameter di halaman ini dan bandingkan dengan pengumuman resmi BPJS Kesehatan bila kamu ragu.

Pertanyaan umum

Apa bedanya peserta PPU dan PBPU?

PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah karyawan yang digaji pemberi kerja — iurannya berupa persentase dari upah, dibagi antara pekerja dan pemberi kerja. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), lebih dikenal sebagai peserta "mandiri", adalah pekerja lepas, wiraswasta, atau siapa pun yang mendaftar sendiri tanpa pemberi kerja — iurannya tarif tetap per orang per bulan, dibayar sepenuhnya sendiri, dan hanya mencakup BPJS Kesehatan (bukan program Ketenagakerjaan).

Kenapa ada tambahan iuran 1% untuk anggota keluarga?

Iuran dasar BPJS Kesehatan PPU (5% dari upah) sudah mencakup lima jiwa sekaligus — pekerja, pasangan sah, dan maksimal tiga anak. Bila kamu ingin mendaftarkan anggota keluarga lain (misalnya orang tua, mertua, atau anak keempat), Perpres 82/2018 mewajibkan tambahan iuran 1% dari dasar upah per orang, dan ini ditanggung penuh oleh pekerja — bukan dibagi dengan pemberi kerja seperti iuran dasarnya.

Kenapa kalkulator ini masih menyebut "Kelas 1/2/3", padahal katanya sudah dihapus?

Betul, sejak Agustus 2026 pemerintah resmi mengganti sistem kelas dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) lewat Perpres 59/2024 — tapi ini masa transisi. Tarif tunggal KRIS yang baru belum ditetapkan pemerintah, sehingga peserta PBPU untuk sementara masih membayar dengan struktur tarif lama (Perpres 63/2022) yang dulu disebut kelas 1/2/3. Kalkulator ini memakai istilah itu karena masih paling dikenal luas, dengan catatan transisi ditampilkan di hasil. Begitu tarif tunggal KRIS resmi ditetapkan, kalkulator ini akan diperbarui.

Apakah peserta mandiri (PBPU) juga bisa ikut JHT, JP, JKK, atau JKM?

Tidak lewat kalkulator ini. Empat program itu (JHT, JP, JKK, JKM) adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah (PPU) yang punya pemberi kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya juga membuka program sukarela terbatas untuk pekerja informal/bukan penerima upah (di luar cakupan Kesehatan), tapi skemanya berbeda dan di luar cakupan kalkulator ini — hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat bila kamu tertarik dengan program tersebut.

Dasar hukum:Perpres No. 64 Tahun 2020 — iuran BPJS Kesehatan PPU 5% (4% pemberi kerja + 1% pekerja), batas upah Rp 12.000.000Perpres No. 82 Tahun 2018 — tambahan anggota keluarga PPU di luar pekerja+pasangan+3 anak, 1% upah/orang, ditanggung pekerjaPP No. 46 Tahun 2015 — JHT 5,7% (3,7% pemberi kerja + 2% pekerja)PP No. 45 Tahun 2015 — JP 3% (2% pemberi kerja + 1% pekerja), batas upah Rp 11.086.300 (Maret 2026)PP No. 44 Tahun 2015 — JKK 0,24%–1,74% dan JKM 0,30%, ditanggung pemberi kerjaPerpres No. 63 Tahun 2022 — iuran BPJS Kesehatan PBPU/mandiri Rp150.000 (kelas 1), Rp100.000 (kelas 2), Rp42.000 disubsidi pemerintah Rp7.000 jadi Rp35.000 (kelas 3); tarif transisi menuju KRISDitinjau oleh Pengelola Angkita · 20 Sep 2026
Hasil adalah estimasi berdasarkan regulasi yang dicantumkan, bukan nasihat pajak, hukum, atau keuangan. Selengkapnya .