Lompat ke konten
Pesangon
angkita.com · Kalkulator Pesangon PHK · dicetak

Kalkulator Pesangon PHK

Uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak per alasan PHK — dipetakan langsung ke pasal PP 35/2021.

PP 35/2021 Pasal 40–57Ditinjau 20 Sep 2026
Jenis perjanjian kerja

Sabtu, 03 Februari 2018

Rabu, 30 September 2026

Pasal 43 ayat (1) UP 0,5× · UPMK 1× · UPH penuh
hari

Tiga komponen hak saat PHK

Saat hubungan kerja berakhir, pekerja tetap (PKWTT) umumnya berhak atas tiga komponen yang diatur dalam Pasal 40 PP 35/2021:

  1. Uang Pesangon (UP) — komponen utama. Tabelnya di Pasal 40 ayat (2): 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, naik bertahap satu bulan per tahun, hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — tambahan loyalitas yang mulai diberikan pada masa kerja 3 tahun (2 bulan upah) dan berakhir di 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih (Pasal 40 ayat (3)).
  3. Uang Penggantian Hak (UPH) — penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang (Pasal 40 ayat (4)). Cuti dinilai dengan upah sehari: upah sebulan dibagi 25 untuk pekerja dengan 6 hari kerja, atau dibagi 21 untuk 5 hari kerja, sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 17.

Semua tabel di atas memakai upah sebulan — dalam praktik umumnya upah terakhir yang diterima pekerja. Komponen upah yang tidak tetap, seperti uang makan harian atau lembur, tidak masuk dasar perhitungan ini.

Kenapa besarnya berbeda-beda tergantung alasan PHK

PP 35/2021 tidak memberi angka yang sama untuk semua kasus PHK. Pasal 41–57 mengelompokkan alasannya dan menempelkan pengali pada tabel UP dan UPMK. Beberapa contoh yang sering dipakai:

Alasan PHK (pasal) UP UPMK
Efisiensi karena kerugian (Pasal 43 ayat (1)) 0,5×
Efisiensi untuk mencegah kerugian (Pasal 43 ayat (2))
Memasuki usia pensiun (Pasal 56) 1,75×
Pekerja meninggal dunia (Pasal 57)
Mengundurkan diri (Pasal 50) – (uang pisah sesuai PK/PP/PKB)

Untuk alasan yang tidak memberi UP maupun UPMK — mengundurkan diri, mangkir lima hari kerja berturut-turut (Pasal 51), atau pelanggaran mendesak (Pasal 52 ayat (2)) — pekerja hanya berhak atas uang pisah yang besarnya ditentukan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, dan UPH tetap dihitung penuh. Karena ada pengali di luar tabel utama, kalkulator ini menampilkan pasal yang dipakai supaya kamu bisa mencocokkannya sendiri dengan dokumen PHK.

Contoh perhitungan

Skenario 1 — efisiensi karena perusahaan merugi (Pasal 43 ayat (1)). Budi di-PHK dengan upah terakhir Rp 9.000.000 sebulan. Masa kerjanya 3 Februari 2018 sampai 30 September 2026 — 8 tahun 7 bulan, dan ia masih punya 6 hari cuti yang belum diambil (6 hari kerja, pembagi 25). Dari tabel, masa kerja 8 tahun masuk baris 8–9 tahun: UP 9 bulan upah dan UPMK 3 bulan upah.

  • UP = 9 bulan × 0,5 × Rp 9.000.000 = Rp 40.500.000
  • UPMK = 3 bulan × 1 × Rp 9.000.000 = Rp 27.000.000
  • UPH = 6 × (Rp 9.000.000 ÷ 25) = Rp 2.160.000
  • Total = Rp 69.660.000

Skenario 2 — memasuki usia pensiun (Pasal 56). Pak Anto pensiun dengan upah terakhir Rp 12.000.000 setelah bekerja 1 Januari 2000 sampai 31 Desember 2026, tepat 27 tahun, tanpa sisa cuti. Masa kerja di atas 24 tahun memakai baris terakhir tabel: UP 9 bulan upah, UPMK 10 bulan upah. Karena alasan pensiun, pengali UP-nya 1,75.

  • UP = 9 bulan × 1,75 × Rp 12.000.000 = Rp 189.000.000
  • UPMK = 10 bulan × 1 × Rp 12.000.000 = Rp 120.000.000
  • UPH = 0 hari cuti = Rp 0
  • Total = Rp 309.000.000

Bandingkan dengan skenario pertama: upah Pak Anto hanya 1,33 kali upah Budi, tetapi total haknya hampir 4,4 kali lipat — efek gabungan dari masa kerja yang jauh lebih panjang (UPMK 10 bulan) dan pengali pensiun 1,75 kali. Inilah sebabnya alasan PHK tidak pernah boleh diabaikan saat menghitung.

Kompensasi untuk pekerja kontrak (PKWT)

Pekerja PKWT tidak dihitung dengan tabel UP/UPMK. Saat kontraknya berakhir, ia berhak atas uang kompensasi sebesar (masa kerja dalam bulan penuh ÷ 12) × upah sebulan, yang dihitung sampai tanggal berakhirnya kontrak (Pasal 16). Uang kompensasi baru menjadi hak bila masa kerjanya paling sedikit satu bulan terus-menerus. Karena skema PKWT berbeda inilah, kalkulator ini memisahkan pilihan jenis perjanjian kerja.

Batas dan keterbatasan

Angka di halaman ini adalah estimasi berbasis tabel PP 35/2021, bukan dokumen resmi. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang lebih menguntungkan tetap berlaku dan bisa membuat hakmu lebih besar. Kalkulator juga belum memuat seluruh alasan PHK, misalnya yang diputus oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau kasus pekerja ditahan, yang pengaturannya tidak sederhana. Untuk sengketa yang sedang berjalan, jangan bersandar pada estimasi daring — mintalah pendampingan dari serikat pekerja, konsultan hukum ketenagakerjaan, atau mediator di dinas tenaga kerja.

Pertanyaan umum

Apa bedanya uang pesangon, UPMK, dan UPH?

Uang pesangon (UP) adalah kompensasi utama yang besarnya mengikuti tabel masa kerja di Pasal 40 ayat (2) — mulai 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun sampai 9 bulan upah untuk 8 tahun atau lebih. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) adalah tambahan yang baru muncul mulai masa kerja 3 tahun, dari 2 bulan sampai 10 bulan upah. UPH (Uang Penggantian Hak) mengganti hak yang belum dinikmati, terutama cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang. Ketiganya dijumlahkan menjadi total hak yang kamu terima.

Kenapa nominal pesangon berbeda-beda untuk setiap alasan PHK?

PP 35/2021 mengelompokkan alasan PHK ke dalam Pasal 41–57 dan memberi pengali berbeda untuk UP sesuai tingkat kesalahan atau kondisi masing-masing pihak. PHK karena efisiensi yang dipicu kerugian perusahaan, misalnya, hanya 0,5 kali UP (Pasal 43 ayat (1)), sedangkan pekerja yang memasuki usia pensiun mendapat 1,75 kali UP (Pasal 56), dan pekerja yang meninggal dunia 2 kali UP (Pasal 57). UPMK umumnya tetap 1 kali, kecuali pada alasan yang memang tidak memberi UPMK sama sekali.

Apakah karyawan kontrak (PKWT) mendapat pesangon?

Tidak. Pekerja PKWT tidak mendapat UP maupun UPMK — haknya saat kontrak berakhir adalah uang kompensasi yang dihitung dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan, sebagaimana diatur Pasal 16 PP 35/2021. Uang kompensasi baru diberikan bila masa kerja mencapai paling sedikit satu bulan terus-menerus, dan dihitung sampai kontrak berakhir.

Apakah hasil kalkulator ini bisa dipakai untuk menuntut perusahaan?

Hasilnya adalah estimasi untuk memahami besaran hak, bukan nasihat hukum dan bukan dokumen resmi. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) bisa mengatur besaran yang lebih tinggi daripada ketentuan minimum PP 35/2021. Bila terjadi sengketa PHK, konsultasikan ke serikat pekerja, konsultan hukum ketenagakerjaan, atau mediator hubungan industrial di dinas tenaga kerja setempat.

Dasar hukum:PP No. 35 Tahun 2021 — Pasal 40 ayat (2) (tabel uang pesangon), Pasal 40 ayat (3) (tabel UPMK), Pasal 40 ayat (4) (UPH), Pasal 41–57 (pengali per alasan PHK, termasuk Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 56), Pasal 16 (uang kompensasi PKWT)PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 17 — upah sehari = upah sebulan ÷ 25 (6 hari kerja) atau ÷ 21 (5 hari kerja), dipakai menghitung UPH cutiDitinjau oleh Pengelola Angkita · 20 Sep 2026
Hasil adalah estimasi berdasarkan regulasi yang dicantumkan, bukan nasihat pajak, hukum, atau keuangan. Selengkapnya .