Kenapa pajak bonus/THR dihitung beda dari gaji biasa?
Sejak PMK 168/2023 berlaku, pemotongan PPh 21 bulanan pegawai tetap (Januari–November) memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER): satu tarif tunggal dikalikan langsung ke seluruh penghasilan bruto sebulan, tanpa perlu menghitung biaya jabatan atau PTKP setiap bulan. Tarifnya ditentukan dari tabel yang bertingkat berdasarkan besar bruto — makin besar bruto sebulan, makin tinggi tarifnya.
Masalahnya, bonus dan THR biasanya dibayarkan BERSAMAAN dengan gaji bulan itu. Begitu digabung, bruto bulan tersebut bisa melompat ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi daripada bulan-bulan biasa. Untuk mengetahui berapa pajak yang murni disebabkan oleh bonus/THR (bukan oleh gajinya), kalkulator ini menghitung dua skenario:
- Pajak bulan biasa — TER dikalikan ke gaji saja, seolah tidak ada bonus.
- Pajak bulan penerimaan — TER dikalikan ke gaji + bonus/THR digabung.
Pajak atas bonus/THR = pajak skenario 2 − pajak skenario 1.
Cara memakai kalkulator ini
- Isi gaji sebulan (pokok + tunjangan tetap) seperti biasa.
- Isi nominal bonus atau THR yang diterima bulan ini.
- Pilih status PTKP-mu untuk menentukan kategori TER (A/B/C).
- Baca hasilnya: pajak tambahan akibat bonus/THR, beserta tarif TER yang dipakai di kedua skenario.
Contoh perhitungan
Wati punya gaji sebulan Rp 8.500.000 dan menerima THR Rp 4.250.000 dengan status TK/0 (kategori TER A).
- Bulan biasa: gaji Rp 8.500.000 masuk lapisan TER A 1,5%, pajak = Rp 127.500.
- Bulan penerimaan THR: gaji + THR = Rp 12.750.000, masuk lapisan TER A yang lebih tinggi, 5%, pajak = Rp 637.500.
- Pajak atas THR = Rp 637.500 − Rp 127.500 = Rp 510.000.
Perhatikan bahwa tarif efektif atas THR itu sendiri (Rp 510.000 ÷ Rp 4.250.000 ≈ 12%) jauh lebih tinggi daripada tarif TER 5% yang dikenakan ke total bruto — inilah efek lompatan lapisan yang disebutkan di FAQ.
Bandingkan dengan Rian, gaji sebulan sama Rp 8.500.000 tapi berkeluarga dengan 3 tanggungan (status K/3, kategori TER C). Bulan biasa, gajinya dikenakan tarif TER C yang lebih rendah karena PTKP-nya lebih besar. Saat menerima THR yang sama Rp 4.250.000, gabungannya Rp 12.750.000 juga naik lapisan, tapi karena kategori C punya ambang lapisan yang berbeda dari kategori A, pajak tambahan yang dibayar Rian atas THR-nya bisa berbeda dari Wati meski nominal gaji dan THR-nya identik. Inilah kenapa status PTKP wajib diisi benar sebelum membaca hasilnya.
Yang perlu diperhatikan
Hasil kalkulator ini adalah pajak bulan penerimaan berdasarkan skema TER, yang berlaku untuk masa pajak Januari–November. Total pajak setahun (termasuk bonus/THR yang sudah diterima) akan dihitung ulang di masa pajak Desember memakai tarif progresif Pasal 17, dan bisa jadi berbeda dari akumulasi pajak bulanan TER — kelebihan atau kekurangannya diperhitungkan di slip gaji Desember.
Kategori TER A, B, dan C
Skema TER membagi pegawai ke tiga kategori berdasarkan status PTKP-nya, masing-masing dengan tabel tarif sendiri:
- Kategori A: TK/0, TK/1, K/0 — tanggungan paling sedikit, tarifnya sedikit lebih tinggi di lapisan bawah dibanding kategori lain untuk bruto yang sama.
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2 — tanggungan menengah.
- Kategori C: K/3 — tanggungan terbanyak, PTKP tertinggi, sehingga tarif TER-nya paling rendah untuk bruto yang sama di lapisan bawah.
Kategori inilah yang menentukan di lapisan tarif mana bonus/THR-mu jatuh — dua orang dengan gaji dan bonus yang persis sama bisa membayar pajak berbeda kalau status PTKP-nya berbeda.
Perbedaan dengan skema gross-up
Kalkulator ini menghitung PPh 21 yang dipotong dari bonus/THR-mu (skema net atau ditanggung sebagian oleh pegawai). Bila perusahaanmu memakai skema gross-up — di mana perusahaan memberi tunjangan pajak supaya gaji bersihmu tidak berkurang sama sekali — pakai Kalkulator PPh 21 Gross-Up untuk menghitung besaran tunjangan pajak yang konsisten dengan lapisan TER.
Pertanyaan umum
Kenapa pajak atas bonus/THR dihitung dengan selisih, bukan langsung dikalikan tarif?
Karena skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) mengenakan satu tarif atas TOTAL penghasilan bruto sebulan, bukan per komponen. Bulan kamu menerima bonus/THR, penghasilan brutomu (gaji + bonus) bisa masuk lapisan tarif yang lebih tinggi daripada bulan biasa. Pajak atas bonus/THR dihitung sebagai selisih antara pajak bulan penerimaan (gaji + bonus) dan pajak seandainya hanya menerima gaji — selisih inilah beban pajak tambahan akibat bonus/THR.
Apakah ini juga berlaku untuk THR?
Ya. Secara skema TER, THR diperlakukan sama seperti bonus — keduanya penghasilan tidak teratur yang diterima bersamaan dengan gaji bulanan. Untuk kalkulator THR yang lebih lengkap (termasuk prorata masa kerja dan batas bayar H-7), pakai Kalkulator THR terpisah.
Kenapa hasilnya bisa lebih besar dari 25% bonus saya?
Tidak bisa — pajak atas bonus/THR tidak pernah melebihi bonus/THR itu sendiri, tapi tarif efektifnya (pajak tambahan ÷ bonus) bisa terasa besar kalau bonus mendorong bruto bulan itu naik ke lapisan TER yang jauh lebih tinggi dari lapisan bulan biasa. Ini disebut efek "lompatan lapisan" (bracket creep) dan memang karakteristik skema TER progresif.
Apakah pemberi kerja wajib memakai cara hitung ini?
Ya, untuk pegawai tetap, pemotongan PPh 21 bulan Januari–November (termasuk bulan menerima bonus/THR) WAJIB memakai skema TER sejak PMK 168/2023 berlaku 1 Januari 2024. Hanya bulan Desember (masa pajak terakhir) yang dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17.
