Apa itu kerja lembur
Kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja reguler, atau waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Batas jam kerja reguler menurut PP 35/2021 ada dua pola: 6 hari kerja × 7 jam atau 5 hari kerja × 8 jam dalam satu minggu, keduanya 40 jam seminggu. Jadi lembur terjadi ketika pekerja melewati 7 atau 8 jam sehari, atau bekerja pada hari yang seharusnya libur.
Pasal 26 PP 35/2021 membatasi waktu kerja lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Batas itu tidak berlaku untuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. Perusahaan juga wajib meminta perintah dan persetujuan kerja lembur secara tertulis, memberi kesempatan istirahat, serta menyediakan makan dan minum minimal 1.400 kilokalori bila lembur mencapai 4 jam atau lebih.
Dasar hukum dan cara menghitung upah sejam
Dasar perhitungan upah lembur saat ini ada di PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31 dan Pasal 32, yang menggantikan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004. Menurut JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Kepmen lama itu berstatus tidak berlaku, sehingga tabel pengalinya pun berubah — terutama pada rentang jam untuk hari libur.
Langkah pertama selalu menghitung upah sejam, yaitu 1/173 × upah sebulan (Pasal 32 ayat (2)). Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja sebulan: 40 jam × 52 minggu ÷ 12 bulan. Bila komponen upahmu hanya upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungannya 100% dari jumlah keduanya (Pasal 32 ayat (3)). Bila ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tetap ternyata kurang dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungannya 75% dari keseluruhan upah (Pasal 32 ayat (4)).
Tabel pengali upah lembur
| Jenis hari | Pengali per jam | Dasar |
|---|---|---|
| Hari kerja — jam ke-1 | 1,5× upah sejam | Pasal 31 ayat (1) |
| Hari kerja — jam ke-2 dan seterusnya | 2× upah sejam | Pasal 31 ayat (1) |
| Libur/istirahat, pola 5 hari — jam ke-1–8 | 2× upah sejam | Pasal 31 ayat (3) |
| Libur/istirahat, pola 5 hari — jam ke-9 | 3× upah sejam | Pasal 31 ayat (3) |
| Libur/istirahat, pola 5 hari — jam ke-10–12 | 4× upah sejam | Pasal 31 ayat (3) |
| Libur/istirahat, pola 6 hari — jam ke-1–7 | 2× upah sejam | Pasal 31 ayat (2) |
| Libur/istirahat, pola 6 hari — jam ke-8 | 3× upah sejam | Pasal 31 ayat (2) |
| Libur/istirahat, pola 6 hari — jam ke-9–11 | 4× upah sejam | Pasal 31 ayat (2) |
| Libur resmi pada hari kerja terpendek (pola 6) — jam ke-1–5 | 2× upah sejam | Pasal 31 ayat (2) huruf b |
| Libur resmi pada hari kerja terpendek (pola 6) — jam ke-6 | 3× upah sejam | Pasal 31 ayat (2) huruf b |
| Libur resmi pada hari kerja terpendek (pola 6) — jam ke-7–9 | 4× upah sejam | Pasal 31 ayat (2) huruf b |
Pengali ini berlaku sebagai kelipatan upah sejam, bukan kelipatan gaji sebulan. Karena itu urutan perhitungannya selalu: upah sebulan → upah sejam (÷173) → kalikan pengali tiap kelompok jam → jumlahkan.
Contoh perhitungan
Contoh 1 — lembur hari kerja. Upah Rp 5.000.000 sebulan, lembur 2 jam setelah jam kerja. Upah sejam = Rp 5.000.000 ÷ 173 = Rp 28.902. Jam pertama dibayar 1,5 × upah sejam = Rp 43.353, jam kedua dibayar 2 × upah sejam = Rp 57.803. Total upah lembur hari itu Rp 101.156.
Contoh 2 — hari libur, pola 5 hari kerja. Upah Rp 5.000.000, bekerja 10 jam pada hari Sabtu yang menjadi hari istirahat. Delapan jam pertama dibayar 2× = Rp 462.428, jam ke-9 dibayar 3× = Rp 86.705, dan jam ke-10 dibayar 4× = Rp 115.607. Total Rp 664.740 untuk 10 jam tersebut.
Contoh 3 — hari libur nasional, pola 6 hari kerja. Upah Rp 5.000.000, bekerja 8 jam pada tanggal merah. Tujuh jam pertama dibayar 2× = Rp 404.624 dan jam ke-8 dibayar 3× = Rp 86.705. Total Rp 491.329.
Contoh 4 — hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek. Upah Rp 5.000.000, pola 6 hari kerja, lembur 6 jam pada hari libur yang jatuh di hari kerja terpendek. Lima jam pertama dibayar 2× = Rp 289.017 dan jam ke-6 dibayar 3× = Rp 86.705. Total Rp 375.722.
Cara memakai kalkulator ini
Masukkan upah sebulan (upah pokok ditambah tunjangan tetap), jumlah jam lembur, lalu pilih jenis hari dan pola waktu kerja. Kalkulator menampilkan upah sejam, total upah lembur, rincian per kelompok jam, serta tabel pengali yang benar-benar dipakai pada perhitungan itu. Bila lembur hari kerja melebihi 4 jam, kalkulator memberi peringatan karena melewati batas Pasal 26 — angka tetap dihitung agar kamu bisa melihat konsekuensinya, tetapi pelaksanaannya perlu perintah dan persetujuan tertulis.
Perlu dicatat bahwa hasil kalkulator ini adalah estimasi. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB bisa menetapkan upah lembur yang lebih besar, dan ketentuan yang paling menguntungkan pekerja itulah yang berlaku.
Pertanyaan umum
Sejak kapan aturan pengali lembur mengikuti PP 35/2021, bukan Kepmen 102/2004?
PP 35/2021 berlaku sejak 2 Februari 2021 dan mencabut ketentuan waktu kerja serta upah lembur yang lama. Status resminya di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan untuk Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 adalah "Tidak Berlaku". Yang berubah cukup penting, yaitu rentang jam pada hari libur. Pola 6 hari kini sampai jam ke-11 (dulu berhenti di jam ke-10), pola 5 hari sampai jam ke-12 (dulu jam ke-11), dan hari kerja terpendek sampai jam ke-9 (dulu jam ke-8). Kalkulator ini memakai angka PP 35/2021.
Kenapa pembaginya 173, bukan 30?
Karena ketentuan 40 jam seminggu dikonversi ke rata-rata jam kerja sebulan, yaitu 40 jam × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,33 jam, yang dibulatkan menjadi 173 dalam rumus Pasal 32. Jadi upah sejam = upah sebulan ÷ 173, bukan upah sebulan ÷ 30 (angka 30 dipakai untuk upah harian, bukan lembur). Angka 173 ini juga yang dipakai sistem penggajian pada umumnya.
Apakah lembur di hari libur dihitung dari jam pertama sebagai 2×?
Ya, tetapi tidak sepenuhnya. Pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, jam pertama sampai jam ke-8 (pola 5 hari) atau jam ke-7 (pola 6 hari) dibayar 2× upah sejam. Setelah itu pengalinya naik — jam ke-9 dibayar 3× pada pola 5 hari, dan jam ke-10 sampai ke-12 dibayar 4×. Jadi pola pengalinya bertingkat, bukan satu tarif untuk seluruh jam.
Apakah dasar perhitungan lembur selalu 100% gaji sebulan?
Tidak selalu. Bila komponen upahmu hanya upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100% dari jumlah itu. Bila ada tunjangan tidak tetap (misalnya tunjangan kehadiran atau transpor harian) dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungannya adalah 75% dari keseluruhan upah, sesuai Pasal 32 ayat (4). Bila komponen atau proporsinya tidak biasa, minta bagian penggajian menghitung angka pastinya.
Apakah perusahaan boleh membayar lembur lebih besar dari ketentuan?
Boleh, dan itu justru diakui. Pasal 32 dan praktik ketenagakerjaan memberi ruang bagi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) untuk menetapkan upah lembur yang lebih baik. Yang berlaku adalah ketentuan yang paling menguntungkan pekerja, jadi bila perusahaanmu membayar lebih tinggi, angka itu yang sah. Kalkulator ini menampilkan batas minimum menurut peraturan pemerintah.
